Tetapkan Hasil UMK 2018, Buruh Sebut Gubernur Banten Ingkar

Tetapkan Hasil UMK 2018, Buruh Sebut Gubernur Banten Ingkar
(Istimewa) - UMK 2018.

TangerangTribun.com - Gubernur Banten, Wahidin Halim pada Senin (20/11/2017) kemarin telah menetapkan upah minimum kota (UMK) 2018, yang mana hal tersebutlah yang membuat buruh dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) di Tangerang melakukan penolakan keras. Bahkan mereka menyebut bahwa Gubernur Banten ingkar dalam janjinya ketika menetapkan UMK 2018.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekjen SMPI, Riden. Ia mengungkapkan pihaknya padahal sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur sebelum besaran UMK tersebut disahkan.

“Dua hari sebelum penetapan kami sudah bertemu pak Wahidin, dan beliau juga berjanji untuk menyanggupi permintaan kami,” ujar Riden, Selasa (21/11/2017).

Namun terkait tanggapannya, orang nomor satu di Provinsi Banten ini acuh terhadap rekomendasi yang disuarakan oleh pihak buruh. “Ternyata dia berbohong, dan menetapkan UMK 2018 dengan besaran seperti itu,” ucapnya.

Seperti diketahui Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah mengumumkan besaran UMK 2018.

Berdasarkan SK Gubernur Banten itu, besaran UMK 2018 tersebut untuk di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.353.549,14; Kabupaten Lebak Rp2.312.384,00; Kota Serang Rp3.116.275,76; Kota Cilegon Rp3.622.214,61; Kabupaten Tangerang Rp3.555.834,67; Kota Tangerang Rp3.582.076,99; Kota Tangerang Selatan Rp3.555.834,67; Kabupaten Serang Rp3.542.713,50.

Riden menuturkan UMK 2018 di Kota Tangerang mulanya direkomendasikan Rp. 3.600.000. “Walau pun hanya berbeda Rp.20.000,00, tapi bagi kaum buruh sangat berarti,” ungkap Riden.

Ia pun menyatakan pihaknya akan menggelar aksi demo secara besar - besaran terkait penetapan UMK 2018 ini. Aksi tersebut digelar di Kantor Pusat Pemerintahan Gubernur Banten lusa mendatang. (sam)

(Visited 90 times, 1 visits today)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*