TangerangTribun.com - Pemandangan berbeda terlihat di halaman Gedung BPN2TKI Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Jumat (05/01/2017). Hal itu dikarenakan adanya penandatanganan Kuasa hukum dari Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), dalam rangka Gugatan Judical Review ke Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi(MK) terkait pasal pasal yang dinilai kontra produktif terhadap pemerintahan desa.
Acara penandatanganan kuasa hukum para Kepala desa dan perangkat desa yang terdiri dari 19 kabupaten dan provinsi dari pelosok negeri seperti Aceh Lebak, Sumut, Kendal, Serang, Indramayu, Sulsel, Tangerang, Pandeglang, Bandung dan lain sebagainya didukung penuh oleh Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara Indonesia, dan Ketua umum Parade Nusantara Ascociated, Kepala Tata Hukum APDESI dan PDDI.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan penandatangan kuasa hukum ini bertujuan untuk ujian materil Undang-Undang Desa dan peraturan KPU tentang syarat syarat calon legislatif yang melibatkan Kepala Desa dan perangkat Desa.
“Kepala Desa dan perangkat desa itu merasa bahwa hak hak mereka itu terhambat oleh peraturan KPU dan juga Undang-Undang Desa kalau mereka ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Kabupaten, Provinsi, DPRRI maupun DPD. Karena mereka harus mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, padahal itu sebenarnya tidak ada di dalam Undang Undang, itu ada di dalam peraturan KPU,” kata Yusril.
Lanjut Yusril, karena itu kami menelaah semua ini dan secara informal juga bicara dengan teman teman di KPU silahkan untuk diuji, baik undang undang desa maupun peraturan KPU nya ke Mahkamah Agung.
“Jadi ini merupakan satu cara damai, cara adil dan bermartabat untuk menyelesaikan suatu masalah. Dengan cara menguji ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, mudah mudahan apa yang diharapkan oleh kepala desa dan perangkat desa itu dapat dikabulkan, sehingga mereka dapat menjadi Caleg baik DPRD, DPRRI, maupun DPD tanpa harus mengundurkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) tapi cukup minta cuti selama beberapa lamanya,” ucapnya.
Nantinya setelah tanda tangan telah dikuasai, dalam seminggu ini sudah bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan kamii sudah pelajari beberapa hari yang lalu, memang ada pasal pasal yang perlu dikoreksi dan cara damai ini lah yang ditemukan,” imbuhnya. (sam)

Leave a Reply