Kesepakatan Perundingan PT Freeport, Pemerintah Indonesia Dapatkan 51% Saham

TangerangTribun.com - Sempat memanasnya polemik terkait nasib PT Freeport Indonesia, telah mendapatkan perhatian khusus baik dari Pemerintah Indonesia mau pun berbagai kalangan. Namun setelah melewati perundingan yang panjang antara Pemerintah Indonesia dengan pihak PT Freeport akhirnya menemui ujungnya.

Dari hasil perundingan tersebut, Pemerintah Indonesia dipastikan mendapat saham sebesar 51 persen dan perpanjangan kontrak di Papua hingga tahun 2014.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun menjelaskan perihal tersebut.

“Kita sepakat perpanjangan pertama sepuluh tahun sampai 2031 dan kedua sampai 2041. Akan dicantumkan secara detail kalau memenuhi persyaratan maka (perpanjangan) akan disetujui,” papar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Berdasarkan laporan, pihak Freeport juga setuju melepas sahamnya, atau melakukan divestasi, sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian yang harus selesai Januari 2022 dan ada stabilitas penerimaan negara.

Dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Jonan juga menyatakan bahwa raksasa pertambangan tembaga dan mineral dunia itu sepakat untuk untuk menjaga besaran penerimaan negara yang lebih besar untuk Indonesia.

“Oleh karena itu, Freeport Indonesia harus mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin IUPK,” kata Jonan.

Jonan melanjutkan, hasil dari negoisasi ini sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Hal ini untuk menekankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua dan kedaulatan negara, namun tetap menjaga iklim investasi di Indonesia,” ujar Jonan.

“Dengan persyaratan ini berdasar UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba perpanjangan operasi bisa diperpanjang 2 kali sepuluh tahun sampai 2041,” sambungnya lagi.

Jonan menerangkan bahwa kedua pihak akan menuntaskan detail-detail kesepakatan dalam minggu ini, termasuk soal skema divestasi dan formula penerimaan negara yang musti dibayar oleh perusahaan tambang itu.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kementrian ESDM itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa negosiasi tidak mudah lantaran kedua pihak memiliki posisi berbeda.

“Indonesia juga harus memastikan investasi yang akan perusahaan tersebut lakukan dalam tambang bawah tanahnya” ucapnya.

Namun, Sri Mulyani mengatakan ada tiga posisi Indonesia yang sudah tidak bisa dinegosiasikan. Yakni divestasi 51%, pembangunan smelter dalam jangka waktu yang ditetapkan harus direalisasikan dan jaminan penerimaan negara dari operasi Freeport Indonesia di Indonesia harus lebih besar dari yang ditetapkan jika dalam status KK.

“Royalti akan tinggi, PPH (pajak penghasilan perusahaan) akan turun PPN (Pajak pertambangan nilai) akan kita ubah komposisinya. Dari sisi total sales dan income Freeport Indonesia, prosentase yang dibayar akan lebih tinggi,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu Richard Adkerson menegaskan kesepakatan ini sebagai kepastian yang diberikan pemerintah Indonesia dalam kelangsungan operasi tambang Freeport.

“Saat ini adalah waktu yang sangat penting bagi Freeport, sejak beroperasi pada akhir 1960an, saat ini kami mengalami penurunan kinerja di tambang terbuka. Untuk mengeksplorasi tambang bawah tanah, kami memerlukan investasi sebesar US$20 miliar,” ujarnya.

BBC melansir, Negosiasi dengan Freeport Indonesia dimulai pada awal tahun, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Tambang Mineral dan Batubara pada Januari 2017. Aturan baru itu mengusik perusahaan tambang tembaga dan emas raksasa yang beroperasi di Papua sejak akhir 1960an.

Regulasi ini mengatur perusahaan tambang mineral yang ingin melakukan ekspor harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, mengubah status kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membangun smelter dan divestasi 51 persen.

(Sumber: BBC Indonesia)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*