TANGERANG TRIBUN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang meminta agar pemilik bidang segera menyerahkan surat tanahnya agar segera dipronakan (legalisasi asset). Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BPN Tangerang, Himsar.
Pihaknya menargetkan 30.000 bidang terkait dalam sertipikat prona ini. Ribuan bidang tersebut meliputi 12 Desa yang berada di Kabupaten Tangerang.
Di antaranya Desa Kemuning, Desa Rancailat, Desa Tamiang, Desa Mekar Baru, Desa Cijeruk, Desa Kedaung, Desa Klutuk, Desa Jenggot, Desa Rancagede, Desa Gunung Kaler, Desa Sidoko, dan Desa Kedung.
Saat ini pengumpulan data Yuridis dari warga sebanyak 13.826 bidang atau 46 persen. Pengukuran 29.328 bidang sudah 97 persen. Dan untuk penerbitan sertipikat 6.422 bidang atau 21 persen.
Sudah dibagikan kepada warga pada Jumat (9/6/2017) di 12 Desa sebanyak 1.200 bidang. Termasuk 1 bidang tanah wakaf untuk masjid.
“Sasarannya seluruh bidang tanah milik WNI, tanah Aset Instansi Pemerintah/TNI/POLRI, tanah Badan Hukum Sosial/Keagamaan dan Tanah Wakaf,” ujar Himsar pada Jumat (16/6/2017).
Ia menjelaskan biaya proses penerbitan sertipikat meliputi Pengumpulan Data Yuridis, Pengukuran, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK, Penerbitan sertipikat TIDAK DIPUNGUT BIAYA serta proses ini dibiayai DIPA BPN
Peserta berkewajiban memasang tanda batas, menyiapkan dan menyerahkan bukti - bukti kepemilikan atau alas hak. Membayar kewajiban pajak (PBB, Pph, BPHTB), menyiapkan meterai sesuai kebutuhan surat - surat pernyataan atau keterangan.
“Kami berharap Pemerintah Daerah melalui Desa setempat dapat membantu warganya menyiapkan berkas - berkas tersebut,” ucapnya.
Kepada seluruh WNI pemilik tanah, Instansi Pemerintah/TNI/POLRI, Badan Hukum Sosial/ Keagamaan dan para Nadzir pemegang tanah wakaf agar segera menyampaikan bukti - bukti kepemilikan tanahnya kepada Petugas Yuridis BPN di masing masing Desa
“Dalam hal penyampaian bukti kepemilikan kami sangat berharap masyarakat menyampaikan secara jujur, tidak ada rekayasa, bukan tanah yang sedang sengketa baik batas maupun kepemilikannya dan hal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik tanah tersebut,” kata Himsar.
Menurut Himsar, masih rendahnya pengumpulan data yuridis menunjukan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bukti kepemilikan berupa sertipikat.
“Untuk warga di 12 Desa dimaksud jika tidak mendaftarkan pada saat program ini berjalan maka setelah berakhirnya program permohonan pendaftaran pertama kali atau pensertipikatan di Desa ini TIDAK MENJADI PRIORITAS pelayanan kami pada tahun - tahun berikutnya,” paparnya. (adv)

Leave a Reply