Berhasil Ditangkap, Begini Penjelasan Pengunggah Video Persekusi di Cikupa

Berhasil Ditangkap, Begini Penjelasan Pengunggah Video Persekusi di Cikupa
(TangerangTribun.com/Sam) - Press release Polres Kota Tangerang usai menangkap pengunggah video persekusi di Cikupa, Tangerang.

TangerangTribun.com - Tersangka berinisial GS (18) telah berhasil diamankan jajaran Mapolresta Tangerang. Laki - laki yang masih remaja itu menjadi tersangka terkait kasus persekusi terhadap pasangan kekasih di Cikupa beberapa waktu lalu.

Saat memberi keterangan kepada petugas, pelaku mengaku tak mengenali sepasang kekasih RN dan MA yang menjadi korban persekusi di kontrakannya Kampung Kadu, Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tamgerang, Kompol Wiwin Setiawan.

Ia menjelaskan dalam menggunggah kembali video yang berdurasi 4 menit tersebut, pelaku hanya ingin memberitahukan adanya aksi yang dilakukan sepasang kekasih di Cikupa.

“Dia (GS) enggak sadar kalau mengupload video itu akan berujung seperti ini, motifnya ya mungkin mau memperlihatkan dan mempertontokan video tersebut hanya sekadar semua tau kejadian di Cikupa. Enggak ada motif selain itu,” ujar Wiwin saat ditemui di Mapolresta Tangerang, Kamis (23/11/2017).

Wiwin mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten - konten negatif yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan dan pornografi.

“Jangan suka menyebarkan hal - hal negatif di dunia maya dan jangan main hakim sendiri,” ucapnya.

Menurutnya jiKa terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandas Wiwin. (sam)

(Visited 100 times, 1 visits today)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*